Tugas Pokok
Melaksanakan pengujian dan penyiapan bahan sertifikasi laik jalan terhadap tipe kendaraan bermotor, kereta gandengan, kereta tempelan, karoseri dan kendaraan khusus.
Fungsi :
- Pelaksanaan uji prestasi, bagian kendaraan bermotor, peralatan keselamatan, dan uji lapangan serta pemeriksaan konstruksi;
- Penyiapan bahan sertifikasi laik jalan terhadap tipe kendaraan bermotor;
- Pelaksanaan pemeriksaan dokumen teknis dan administrasi kendaraan bermotor yang akan diuji;
- Pelaksanaan pemeliharaan, pengadaan dan penilaian kinerja fasilitas dan peralatan pengujian serta sarana penunjang teknis lainnya;
- Pengembangan teknologi pengujian tipe kendaraan bermotor dan penyelenggaraan sistem informasi pengujian tipe kendaraan bermotor;
- Pelaksanaan administrasi dan kerumahtanggaan Balai Pengujian Laik Jalan dan Sertifikasi Kendaraan Bermotor.
Balai Pengujian Laik Jalan dan Sertifikasi Kendaraan Bermotor, terdiri dari :
- Subbagaian Tata Usaha
- Seksi Pengujian
- Seksi Sertifikasi
- Seksi Sarana Pengujian
- Seksi Teknologi Pengujian
- Kelompok Jabatan Fungsional