Fungsi :
a. Penyiapan perumusan kebijakan di bidang jaringan transportasi perkotaan, lalu lintas
perkotaan, angkutan perkotaan, pemaduan moda transportasi perkotaan dan dampak
transportasi perkotaan;
b. Penyusunan standar, norma, pedoman, kriteria dan prosedur di bidang jaringan
transportasi perkotaan, lalu lintas perkotaan, angkutan perkotaan, pemaduan moda
transportasi perkotaan dan dampak transportasi perkotaan;
c. Penyiapan perumusan dan pemberian bimbingan teknis di bidang jaringan transportasi
perkotaan, lalu lintas perkotaan, angkutan perkotaan, pemaduan moda transportasi
perkotaan dan dampak transportasi perkotaan;
d. Penyiapan pelaksanaan kebijakan di bidang transportasi perkotaan yang menjadi lingkup
kewenangan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat;
e. Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang sistem transportasi perkotaan;
f. Pelaksanaan urusan tata usaha, kepegawaian dan rumah tangga Direktorat.
Direktorat Bina Sistem Transportasi Perkotaan, terdiri dari :
a. Subdirektorat Jaringan Transportasi Perkotaan;
b. Subdirektorat Lalu Lintas Perkotaan;
c. Subdirektorat Angkutan Perkotaan;
d. Subdirektorat Pemaduan Moda Transportasi Perkotaan;
e. Subdirektorat Dampak Transportasi Perkotaan;
f. Subbagian Tata Usaha.