Sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor: KM 43 Tahun 2005 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Perhubungan.
TUGAS POKOK SEKRETARIAT DIREKTORAT JENDERAL PERHUBUNGAN DARAT Sekretariat Direktorat Jenderal Perhubungan Darat mempunyai tugas memfasilitasi dan memberikan pelayanan teknis dan administratir kepada seluruh satuan organisasi dalam leingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat.