Indonesian English

Main Menu

Menu LLASDP

Ijin Usaha, Pengoperasian Kapal dan Penempatan Kapal

Cetak

 

Pemberian Ijin Usaha, Pengoperasian Kapal dan Penempatan Kapal

 

 

 Klasifikasi

 

Ijin Usaha Angkutan Penyeberangan

 

Persetujuan Pengoperasian Kapal

 

Penempatan atau Penambahan Kapal

Lintas  penyeberangan antar negara dan/atau antar propinsi.

 

Bupati/Walikota*

 

Direktur Jenderal

 

Direktur Jenderal

Lintas penyeberangan antar Kabupaten/Kota.

 

Gubernur

 

Gubernur

 

Lintas penyeberangan dalam Kabupaten/ Kota.

 

Bupati/Walikota

 

Bupati/Walikota

 

Keterangan

                 * Kecuali untuk untuk pemohon yang berdomisili di DKI diberikan oleh Gubernur DKI