1. Pemulihan Pelayanan Transportasi Jalan
Ditjen Perhubungan Darat memberikan dukungan pemulihan sarana dan prasarana serta fasilitas transportasi jalan sebagai dampak krisis ekonomi yang belum pulih sepenuhnya. Dukungan tersebut berupa mendorong upaya kerjasama operasi dan melindungi operator nasional di bidang transportasi jalan ("negative list investment"), penyesuaian tarif angkutan jalan, keringanan pajak-pajak serta kemudahan lainnya.
2. Memantapkan Eksistensi Ditjen Perhubungan Darat Bidang LLAJ
- Masih diperlukannya Ditjen Perhubungan Darat sebagai pemandu dalam Sistem Transportasi Nasional khusunya dalam perwujudan penyelenggaraan Transportasi Jalan yang tercermin dalam organisasi secara formal.
- Ditjen Perhubungan Darat sebagai pembina dan pengawas teknis bidang LLAJ mempunyai kewajiban memberikan petunjuk dan konsultasi teknis dalam penyelenggaraan transportasi jalan agar tercapai efisiensi dan efektifitas transportasi jalan.
- Memantapkan penyamaan presepsi tentang visi, misi dan sasaran dalam penyelenggaraan transportasi jalan.
3. Globalisasi
- Menindaklanjuti harmonisasi dan standarisasi peraturan perundangan dibidang Transportasi Jalan sesuai kesepakatan regional dan internasional (AFTA 2003, APEC 2010).
- Mendukung kerja sama dan pelaksanaan angkutan lintas batas negara RI - Malaysia - Brunei, RI - PNG dan daerah lain yang memerlukan.
- Mempersiapkan peraturan-peraturan dalam rangka mendukung kerja sama internasional dan melakukan sosialisasi kesepakatan internasional kepada daerah dan swasta.
4. Regulasi
- Penyesuaian Peraturan Perundang-undangan dibidang LLAJ dengan penekanan pada keselamatan dan pelayanan transportasi jalan dengan memperhatikan isue-isue globalisasi, Otonomi Daerah dan lingkungan
- Mengacu kepada tata urutan perundang-undangan yang diatur dalam Tap MPR 2000, perlu diterbitkan Keputusan Presiden (Keppres) untuk memayungi Keputusan Menteri Perhubungan yang mengatur Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Transportasi Jalan
- Melakukan tindakan koreksi terhadap Perda-Perda dibidang LLAJ yang bertentangan dengan peraturan perundangan yang berlaku.
- Penegakan hukum harus secara konsisten sebagai tindak lanjut penetapan regulasi.
5. Pelaksanaan Otonomi Daerah Bidang LLAJ
- Sebagian besar urusan Pemerintahan di bidang LLAJ selama ini telah diserahkan kepada Daerah Tingkat I dan Tingkat II sebagaimana ditetapkan PP 16/1958 dan PP 22/90 dengan adanya Pembentukan Dinas LLAJ.
- Dengan dikeluarkannya UU 22/99 dan PP 25/2000 urusan-urusan tersebut disesuaikan, sehingga titik berat pelaksanaan Otonomi Daerah bidang LLAJ berada pada Daerah Kabupaten/Kota dan Propinsi.
- Ditjen Perhubungan Darat mendukung sepenuhnya penyelanggaraan urusan bidang LLAJ oleh Daerah dimana berperan sebagai pembina dan pengawas atas penyelenggaraan otonomi daerah yang meliputi pemberian pedoman, bimbingan, pelatihan, arahan dan supervisi.
6. Bantuan Teknis Pusat Kepada Daerah
Dalam rangka mendukung pelaksanaan otonomi daerah dan peningkatan pertumbuhan ekonomi, Pemerintah secara selektif prioritas memberikan bantuan teknis kepada daerah berupa peralatan, perencanaan teknis (pengembangan sistem) dan peningkatan kemampuan profesionalisme personil (melalui trainning / pelatihan teknis).
Progam Kerja LLAJ tahun 2008
- Pengadaan Peralatan PKB.
- Kegiatan Pinjaman Luar Negeri (PLN).
- Pengadaan Perlengkapan Survai Lalu Lintas.
- Operasional dan Pemeliharaan.
- Penyelenggaraan Crisis Center.
- Rehabilitasi Prasarana LLAJ.
- Penyusunan Pedoman dan SK Ditjen Perhubungan Darat di Bidang LLAJ.
- Penyelenggaraan Kegiatan rutin UPT BPLJSKB Bekasi.
- Monitoring dan Evaluasi Kegiatan LLAJ.
- Pelatihan dan Peningkatan SDM di Bidang LLAJ.
- Penertiban dan Pengendalian Operasional LLAJ.
- Penyusunan data dan informasi LLAJ.
- Penyuluhan dan Penyebaran Informasi di Bidang LLAJ.
- Penggunaan dan Pengadaan TBS dan Smart Card.
- Penyelenggaraan Angkutan Lebaran, Natal dan Tahun Baru.
- Penyelenggaraan Angkutan Perintis LLAJ.
- Jumlah fasilitas keselamatan lalu lintas dan angkutan jalan.
- Pembangunan Terminal Lintas Batas Negara dan Percontohan.
- Pembangunan Prasarana LLAJ.