Kebijakan Transportasi Sungai, Danau dan Penyeberangan
- Memperbaiki keselamatan dan kualitas pelayanan prasarana dan sarana serta pengelolaan angkutan SDP;
- Meningkatkan kelancaran dan kapasitas pelayanan di lintas yang telah jenuh dan memperbaiki tatanan pelayanan angkutan antar moda dan kesinambungan transportasi darat yang terputus di dalam pulau (sungai dan danau) dan antar pulau;
- Pengembangan pelayanan ASDP di Jawa dan Madura diarahkan untuk mendukung pariwisata dan angkutan lokal pada lintas penyeberangan antar provinsi antar pulau seperti: Merak-Bakauheni, Jakarta-Pangkal Pi-nang, Semarang-Banjarmasin, Lamongan-Balikapapan, Lamongan-Makassar-Takalar dan Ketapang-Gilimanuk.
- Selain itu dilanjutkan dengan pengembangan lintas penyeberangan antar Kabupaten/Kota;
- Pengembangan ASDP di Bali dan Nusa Tenggara diarahkan untuk kegiatan transportasi lokal dan menunjang pariwisata di danau Bedugul, Batur dan Kelimutu; lintas penyeberangan antarnegara seperti Kupang-Dili, dan rencana kajian untuk Kupang-Darwin, serta lintas penyeberangan antar provinsi antar pulau menuju pulau Jawa dan pulau Sulawesi. Pengembangan lintas penyeberangan antar Kabupaten/Kota diperlukan keterpaduantar moda dan dikembangkan sesuai dengan tingkat perkembangan permintaan pada jaringan transportasi jalan;
- Pengembangan ASDP di Kalimantan diarahkan pada jaringan transportasi sungai untuk menjangkau seluruh daerah pedalaman dan terpencil yang didominasi oleh perairan yang tersebar luas; jaringan transportasi pe-nyeberangan pada lintas antar provinsi dan antar pulau terutama dengan pulau Sulawesi, seperti Balikpapan-Mamuju, Nunukan-Manado, serta dengan pulau Jawa dan Sumatera, dan perencanaan lintas internasional Tarakan-Nunukan-Tawao;
- Pengembangan ASDP di Sulawesi diarahkan pada jaringan transportasi danau dengan prioritas tinggi di danau Tempe, danau Towuti, dan danau Matano; serta pada lintas penyeberangan dalam provinsi dan antar provinsi;
- Pengembangan ASDP di Maluku dan Papua diarahkan untuk meningkatkan lintas antar provinsi dan antar kepulauan dalam provinsi;
- Meningkatkan aksesibilitas pelayanan ASDP dengan mengembangkan angkutan sungai di Kalimantan, Sumatera dan Papua yang telah memiliki sungai cukup besar; mengembangkan angkutan danau untuk menunjang program wisata; meningkatkan pelayanan penyeberangan sebagai penghubung jalur jalan yang terputus di perairan, terutama pada lintasan ASDP di Sabuk Selatan (Sumatera-Jawa-Bali-NTB-NTT);
- Mendorong peranserta pemerintah daerah dan swasta dalam penyelenggaraan ASDP; mendorong penyelesaian revisi UU. No. 21 tahun 1992 tentang Pelayaran serta peraturan pelaksanaannya; melaksanakan restrukturi-sasi kelembagaan dalam modal ASDP, agar tercapai efi-siensi, transparansi serta meningkatkan peran swasta di bidang ASDP.