Indonesian English

Fungsi

Cetak

FUNGSI SEKRETARIAT DIREKTORAT JENDERAL PERHUBUNGAN DARAT

 

  1. Pengkoordinasian penyusunan rencana dan program, pemanduan jaringan transportasi darat, penyusunan laporan dan evaluasi serta sistem informasi di bidang transportasi jalan, transportasi sungai, danau dan penyebrangan, transportasi perkotaan dan keselamatan transportasi darat.
  2. Pengelolaan urusan kepegawaian, penyusunan organisasi dan tata laksana, tata usaha dan rumah tangga di lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat.
  3. Pengelolaan urusan keuangan dan barang inventaris milik/kekayaan negara di lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat.
  4. Penyusunan rancangan perundang-undangan di bidang keselamatan dan transportasi darat, pemberian pertimbangan dan bantuan hukum serta penyiapan pelaksanaan hubungan masyarakat dan antar lembaga serta kerja sama luar negeri
  5. Penelaahan, evaluasi dan koordinasi terhadap pelaksanaan tindak lanjut hasil pemeriksaan fungsional dan laporan masyarakat.
Sekretariat Direktorat Jenderal Perhbungan Darat terdiri dari :
  • Bagian Perencanaan, mempunyai tugas melaksanakan penyiapan, penelaahan dan penyiapan koordinasi penyusunan rencana dan program evaluasi pelaksanaan rencana dan program kerja, penyusunan sistem informasi serta pemaduan sistem transportasi darat serta penyusunan anggaran dan laporan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat.
  • Bagian Keuangan mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan keuangan dan barang milik/kekayaan negara (BKMN) di lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat.
  • Bagian Hukum mempunyai tugas melaksanakan penyusunan rancangan peraturan perundang-undangan, pemberian pertimbangan dan bantuan hukum, pelaksanaan jaringan dan dokumentasi hukum serta urusan hubungan masyarakat dan antar lembaga serta kerjasama luar negeri di bidang trasportasi darat.
  • Bagian Kepegawaian Dan Umum, mempunyai tugas melaksanakan urusan kepegawaian, penyusunan organisasi dan tata laksana serta tata usaha dan rumah tangga Direktorat Jenderal Perhubungan Darat.