Direktorat Jenderal Perhubungan Darat

eng.gif

Fungsi

Fungsi :
  1. Penyiapan perumusan kebijakan di bidang jaringan transportasi jalan, sarana angkutan jalan, lalu lintas  jalan, angkutan jalan, dan pengendalian operasional lalu lintas dan angkutan jalan;
  2. Penyusunan standar, norma, pedoman, kriteria dan prosedur di bidang jaringan transportasi jalan, sarana angkutan jalan, lalu lintas jalan, angkutan jalan, dan pengendalian operasional lalu lintas dan angkutan jalan;
  3. Penyiapan perumusan dan pemberian bimbingan teknis di bidang jaringan transportasi jalan, sarana angkutan jalan, lalu lintas jalan, angkutan jalan, dan pengendalian operasional lalu lintas dan angkutan jalan;
  4. Penyiapan pelaksanaan kebijakan di bidang lalu lintas dan angkutan jalan yang menjadi lingkup kewenangan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat;
  5. Pembinaan teknis Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) bidang lalu lintas dan angkutan jalan serta penyusunan dan pemberian kualifikasi teknis sumber daya manusia di bidang lalu lintas dan angkutan jalan;
  6. Penyiapan pelaksanaan harmonisasi dan  standarisasi nasional, regional, dan internasional di bidang lalu lintas dan angkutan jalan;
  7. Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang lalu lintas dan angkutan jalan;
  8. Pelaksanaan urusan tata usaha, kepegawaian dan rumah tangga Direktorat.
 
Direktorat Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, terdiri dari :
 
  1. Subdirektorat Jaringan Transportasi Jalan;
  2. Subdirektorat Sarana Angkutan Jalan;
  3. Subdirektorat Lalu Lintas Jalan;
  4. Subdirektorat Pengendalian Operasional;
  5. Subbagian Tata Usaha.
Hits smaller text tool iconmedium text tool iconlarger text tool icon