Penyiapan perumusan kebijakan standar, norma, pedoman, kriteria dan prosedur di bidang manajemen keselamatan, promosi dan kemitraan, pembinaan keselamatan angkutan umum, serta audit dan inspeksi keselamatan transportasi darat;
Penyiapan pelaksanaan bimbingan teknis di bidang manajemen keselamatan, promosi dan kemitraan, pembinaan keselamatan angkutan umum, serta audit dan inspeksi keselamatan transportasi darat;
Penyiapan penyusunan kualifikasi dan pembinaan teknis sumber daya manusia di bidang keselamatan transportasi darat;
Penyiapan pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang keselamatan transportasi darat; dan
Penyiapan pelaksanaan urusan tata usaha, kepegawaian dan rumah tangga Direktorat.
Direktorat Keselamatan Transportasi Darat, terdiri atas: