Indonesian English

Main Menu

Menu LLASDP

Fungsi

Cetak

Fungsi :

  1. Penyiapan perumusan kebijakan di bidang jaringan transportasi, sarana, pelabuhan, lalu lintas dan angkutan sungai, danau dan penyeberangan;
  2. Penyusunan standar, norma, pedoman, kriteria dan prosedur di bidang jaringan transportasi, sarana, pelabuhan, lalu lintas dan angkutan sungai, danau dan penyeberangan;
  3. Penyiapan perumusan dan pemberian bimbingan teknis di bidang jaringan transportasi, sarana, pelabuhan, lalu lintas dan angkutan sungai, danau dan penyeberangan;
  4. Penyiapan pelaksanaan kebijakan di bidang jaringan transportasi, sarana, pelabuhan, lalu lintas dan angkutan sungai, danau dan penyeberangan yang menjadi lingkup kewenangan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat;
  5. Pembinaan teknis Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) bidang lalu lintas dan angkutan sungai, danau dan penyeberangan serta penyusunan dan pemberian kualifikasi teknis sumber daya manusia di bidang jaringan transportasi, sarana, pelabuhan, lalu lintas dan angkutan sungai, danau dan penyeberangan;
  6. Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang jaringan transportasi, sarana, pelabuhan, lalu lintas dan angkutan sungai, danau dan penyeberangan;
  7. Pelaksanaan urusan tata usaha, kepegawaian dan rumah tangga Direktorat.

 

Direktorat Lalu Lintas dan Angkutan Sungai, Danau dan Penyeberangan, terdiri dari :

a. Subdirektorat Jaringan Transportasi Sungai, Danau dan Penyeberangan;
b. Subdirektorat Sarana Angkutan Sungai, Danau dan Penyeberangan;
c. Subdirektorat Pelabuhan Sungai, Danau dan Penyeberangan;
d. Subdirektorat Lalu Lintas Sungai, Danau dan Penyeberangan;
e. Subdirektorat Angkutan Sungai, Danau dan Penyeberangan;
f. Subbagian Tata Usaha.